SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Mei 2025.
Penyaluran bansos ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua tahun ini dijadwalkan mulai awal Mei. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan wilayah serta kesiapan mitra penyalur di daerah.
Data penerima manfaat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT diberikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan pendidikan. “Kami memastikan seluruh bantuan sosial tersalurkan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran sesuai data yang telah diverifikasi,” kata Risma dalam keterangan resmi di situs Kemensos, Senin, 28 April 2025.
Mekanisme Penyaluran PKH dan BPNT
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.
Setiap kategori menerima nominal bantuan berbeda, yang dicairkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau agen penyalur resmi.
Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-Warong.
Setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat diambil sekaligus untuk periode tiga bulan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan transparansi, Kemensos menyediakan layanan daring bagi masyarakat yang ingin memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data NIK dan alamat sesuai KTP.
Komitmen Pemerintah dalam Penyaluran Bansos
Pemerintah menegaskan, seluruh proses penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan Kemensos atau pemerintah daerah setempat.
“Penyaluran bansos akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Risma sebagaimana dikutip sokoguru.id dari situs resmi Kementerian Sosial RI.
Hingga kini, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk aktif memantau informasi resmi dari Kemensos dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya terkait bansos.(*)